Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami trauma, terganggu psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu.
Fadli menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai Wali Allah yang punya kemampuan mengobati berbagai penyakit. Dia juga kerap mengenakan pakaian dan jubah hijau.
“Modus ini dipakai tersangka untuk meyakinkan orang-orang yang berobat kepadanya,” jelasnya.
Menurut AKBP Padli, Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan.