Example floating
Example floating
Hukum

Perkosa Pasien Perempuan Hingga 84 Kali, Dukun Cabul Ini Buka Praktek dengan Modus Pengobatan

A. Daroini
×

Perkosa Pasien Perempuan Hingga 84 Kali, Dukun Cabul Ini Buka Praktek dengan Modus Pengobatan

Sebarkan artikel ini
Perkosa Pasien Perempuan Hingga 84 Kali, Dukun Cabul Ini Buka Praktek dengan Modus Pengobatan

Perkosa Pasien Perempuan Hingga 84 Kali, Dukun Cabul Ini Buka Praktek denngan Modus Pengobatan. Pria di Kabupaten Pidie, Aceh, Bakhtiar (46) ditangkap polisi karena diduga memerkosa perempuan dengan modus pengobatan. Dukun cabul memperdayai korban sampai 84 kali dengan mengancam akan membuat sakit semakin parah jika tak nafsu bejatnya tak dituruti.

Perempuan yang diperkosa dukun cabul hingga 84 kali itu berinisial HY (26). Dia diperkosa sejak Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022. Sementara korban lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa empat kali.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Perbuatan bejat Bakhtiar terbongkar setelah korban HY berani buka suara dengan didampingi LBH Banda Aceh untuk membuat laporan ke polisi.

“Tersangka meyakinkan korban bisa menyembuhkan penyakit yang dialaminya secara tradisional. Korban diminta datang ke tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai syarat pengobatan,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli dalam konferensi pers, Kamis (27/10).

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Dia menambahkan, pelaku mengancam korban untuk mau berhubungan badan. Ancamannya berupa akan memperparah sakit korban dan membunuh keluarganya secara gaib jika menolak ajakan dukun cabul itu.

Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami trauma, terganggu psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Fadli menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai Wali Allah yang punya kemampuan mengobati berbagai penyakit. Dia juga kerap mengenakan pakaian dan jubah hijau.

“Modus ini dipakai tersangka untuk meyakinkan orang-orang yang berobat kepadanya,” jelasnya.

Menurut AKBP Padli, Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan.