Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Polres Probolinggo mediasi kasus penyegelan bangunan PAUD dan TK

A. Daroini
×

Polres Probolinggo mediasi kasus penyegelan bangunan PAUD dan TK

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo mediasi kasus penyegelan bangunan PAUD dan TK
Kepolisian Resor Probolinggo melakukan mediasi terhadap kasus penyegelan bangunan PAUD Cerdik Ceria dan TK PKK Tunas Muda 1 di Desa Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.”Kedua pihak sepakat, tanah itu masih milik ahli waris Munawi dan Bawon sehingga segel sudah dibuka dan siswa di sana bisa belajar seperti sedia kala setelah dilakukan mediasi,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam rilis yang diterima ANTARA di Probolinggo, Senin.

Menurutnya, penyegelan itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara Munawi dengan pengurus PAUD dan TK tersebut sehingga penyegelan bangunan itu sudah dibuka kembali oleh pemilik tanah.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Ahli waris (Bawon) juga bersedia merenovasi bangunan PAUD di sebelah TK serta siap membiayai renovasi itu. Pernyataan tentang status tanah juga akan diperbarui untuk antisipasi di kemudian hari,” tuturnya.

Ia menjelaskan Kapolsek Maron telah mengarahkan agar hal serupa tidak terjadi lagi, dan penyegelan itu juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar beberapa hari lalu.

“Kami hadir di tengah masyarakat dalam rangka peduli pendidikan untuk memberikan mediasi. Sangat disayangkan bila semangat belajar anak usia dini terkikis akibat kejadian seperti itu,” katanya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini