Example floating
Example floating
Birokrasi

Perisai Militer di Gedung Kejaksaan, Panglima TNI Kerahkan Pasukan, Sinyal Darurat?

A. Daroini
×

Perisai Militer di Gedung Kejaksaan, Panglima TNI Kerahkan Pasukan, Sinyal Darurat?

Sebarkan artikel ini
Perisai Militer di Gedung Kejaksaan, Panglima TNI Kerahkan Pasukan, Sinyal Darurat

Sebuah manuver tak lazim dilakukan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto. Ia menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan dan menyiagakan personel pengamanan serta peralatan pendukung di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai penjuru Tanah Air.

Perintah ini tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei, menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk mengamankan lingkungan kejaksaan merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

Baca Juga: Operasi Besar Kejagung: Rp 7 Triliun Disita, TNI Siaga di Kejaksaan, Koalisi Sipil Meradang

“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Minggu (11/5).

Brigjen Kristomei kemudian merinci delapan poin utama yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut:
1-Pendidikan dan pelatihan bersama.
2-Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
3-Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
4-Penugasan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
5-Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
6-Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
7-Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
8-Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis