Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memperingatkan tentang potensi kartel dalam kenaikan harga bawang putih, mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menjaga transparansi harga.
Langkah KPPU dalam Mengawasi Harga Bawang Putih di Indonesia
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa, mengingatkan tentang potensi terjadinya praktik kartel dalam kenaikan harga bawang putih belakangan ini. Beliau mendorong pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk menetapkan harga acuan guna menstandarisasi harga bawang putih di pasar.
Jika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar, pemerintah dapat melakukan penelusuran berdasarkan harga acuan yang telah ditetapkan. Hal ini juga dapat mengindikasikan kemungkinan adanya praktik kartel dalam impor bawang putih. Beberapa bahan pokok lainnya juga telah memiliki harga acuan tersendiri.
“Kami memiliki variasi beras premium, medium, cabai, dan gula yang semuanya telah memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Bapanas. Kami mendorong penentuan harga acuan, meskipun tidak bersifat merata seperti contoh Rp 32 ribu di seluruh Indonesia. Bapanas perlu menetapkan aturan, meskipun bukan Bapokting, namun harus ditetapkan sehingga kita bisa mengetahui kenaikan harga sebesar berapa persen, apakah ada kolusi antara importir, distributor, atau agen. Semua akan kami periksa, dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya kolusi tersebut,” ujar Ifan di kantor KPPU pada hari Selasa (21/5/2024).
Mendorong Pemerintah dan Strategi Perlindungan Petani Lokal
Selain merekomendasikan adanya Harga Eceran Tertinggi untuk bawang putih, KPPU juga menyarankan untuk memberlakukan tarif khusus dalam proses impor agar harga bawang putih lokal bisa bersaing dengan produk impor yang mendominasi pasar.