Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi melambat di bawah 5 persen jika pemerintah melanjutkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat dan mengurangi konsumsi, terutama di kalangan kelas menengah, yang sudah mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19.
Penurunan Konsumsi Rumah Tangga: Apa Efek Kenaikan PPN?
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memberikan peringatan bahwa pertumbuhan ekonomi mungkin akan melambat menjadi di bawah 5 persen jika rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen benar-benar diterapkan pada tahun depan. Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyatakan bahwa peningkatan PPN ini akan semakin membebani daya beli masyarakat dan menekan konsumsi, khususnya di kalangan kelas menengah.
Eko Listiyanto mengungkapkan bahwa jika kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, yang sedang mengalami penurunan, maka kita mungkin akan menghadapi pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen pada tahun depan. Hal ini diungkapkan dalam Diskusi Publik INDEF yang bertajuk “Kelas Menengah Turun Kelas” yang diadakan pada Senin, 9 September.
Menurut Eko, meskipun saat ini PPN belum dinaikkan menjadi 12 persen, konsumsi rumah tangga sudah menunjukkan penurunan. Sebelum pandemi COVID-19, pertumbuhan konsumsi rumah tangga mencapai minimal 5 persen setiap kuartal. Namun, setelah pandemi, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,9 persen. Walaupun penurunannya hanya sebesar 0,1 persen, Eko menilai bahwa tren ini seharusnya menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa sekitar 50 persen hingga hampir 60 persen dari pertumbuhan ekonomi sebenarnya berasal dari konsumsi. Dengan kondisi konsumsi yang sudah cukup mengkhawatirkan, pemerintah seharusnya lebih waspada.
Saat ini, tarif PPN sebesar 11 persen akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan Pasal 7 dari undang-undang tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022, meningkat dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen. Tarif ini akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU tersebut yang menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dampak Kenaikan PPN Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Peringatan dari INDEF
Eko Listiyanto dari INDEF mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga. Meskipun tarif PPN saat ini masih 11 persen, data menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga telah menurun dari pertumbuhan kuartalan 5 persen sebelum pandemi menjadi hanya 4,9 persen pasca-pandemi. Penurunan ini, meskipun terlihat kecil, dianggap sebagai indikator penting yang menunjukkan potensi dampak negatif lebih lanjut jika PPN dinaikkan lagi.