Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Perdagangkan PMI ke Jerman dengan Modus Visa Turis, Warga Pati Dibekuk Polda Jatim

Ferdi Ragil
×

Perdagangkan PMI ke Jerman dengan Modus Visa Turis, Warga Pati Dibekuk Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Memo

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang berkedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman. Pelaku menggunakan dalih membantu pencarian kerja, padahal pemberangkatan dilakukan secara ilegal dan tanpa perlindungan hukum.

Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa korban diberangkatkan ke Jerman menggunakan visa wisata, bukan visa kerja. Mereka tidak memiliki sertifikat keahlian, tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, dan tanpa perlindungan legal sebagai pekerja migran.

“Calon PMI ini diberangkatkan tanpa dokumen resmi, tanpa jaminan perlindungan, dan diarahkan untuk mengajukan suaka agar bisa bertahan di Jerman,” terang Kombes Jules dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam

Polda Jatim menetapkan seorang pria berinisial TGS alias Y, warga Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka utama. Kasus ini terungkap berkat informasi dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar RI di Berlin pada 17 Februari 2025.

TGS diketahui memberangkatkan tiga korban: WA, TW, dan PCY ke Jerman dengan janji pekerjaan. Namun sesampainya di sana, mereka diarahkan mendaftar sebagai pencari suaka di Camp Suhl, Thuringen. Langkah ini ditempuh agar para korban tetap bisa tinggal di Jerman meski visa wisata telah habis masa berlaku.

Baca Juga: Spektakuler Pecahkan Rekor MURI Khofifah Dan Utusan Khusus Raja Salman Ajak Ribuan Warga Bukber Sebagai Simbol Persaudaraan Dunia

Menurut keterangan Kombes Jules, proses ini dimulai sejak pertengahan 2024. Para korban tergiur dengan tawaran TGS dan menyetorkan sejumlah uang: WA membayar Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta. Setelah itu, tersangka mengurus dokumen dan pengajuan visa melalui VFS Global Denpasar, dengan bantuan rekannya berinisial PAA alias T.

“Pada 21 Agustus 2024, korban WA dan TW diterbangkan ke Jerman. Sementara PCY berangkat pada 31 Oktober 2024,” ujarnya.

Setibanya di Jerman, ketiganya diarahkan menuju Camp Suhl dan diminta menyerahkan paspor serta mengisi formulir pencari suaka dengan argumen buatan:

TW mengaku korban KDRT, padahal sudah bercerai sejak 2020.

WA mengklaim ditinggal rombongan travel saat tur Eropa.

PCY menyatakan ingin bekerja di Jerman karena kondisi ekonomi di Indonesia yang sulit serta ingin lepas dari pacar yang membebani finansialnya.

Tiga korban kini telah memperoleh izin tinggal sementara, tempat tinggal, makanan, serta uang akomodasi sekitar 397 Euro per bulan. Bahkan, korban PCY diketahui sudah bekerja di restoran Susi Circle, sedangkan dua lainnya sempat mengikuti seleksi kerja namun tidak lolos.

Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar.