Surabaya, Memo
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang berkedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman. Pelaku menggunakan dalih membantu pencarian kerja, padahal pemberangkatan dilakukan secara ilegal dan tanpa perlindungan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa korban diberangkatkan ke Jerman menggunakan visa wisata, bukan visa kerja. Mereka tidak memiliki sertifikat keahlian, tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, dan tanpa perlindungan legal sebagai pekerja migran.
“Calon PMI ini diberangkatkan tanpa dokumen resmi, tanpa jaminan perlindungan, dan diarahkan untuk mengajukan suaka agar bisa bertahan di Jerman,” terang Kombes Jules dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Polda Jatim menetapkan seorang pria berinisial TGS alias Y, warga Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka utama. Kasus ini terungkap berkat informasi dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar RI di Berlin pada 17 Februari 2025.
TGS diketahui memberangkatkan tiga korban: WA, TW, dan PCY ke Jerman dengan janji pekerjaan. Namun sesampainya di sana, mereka diarahkan mendaftar sebagai pencari suaka di Camp Suhl, Thuringen. Langkah ini ditempuh agar para korban tetap bisa tinggal di Jerman meski visa wisata telah habis masa berlaku.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Menurut keterangan Kombes Jules, proses ini dimulai sejak pertengahan 2024. Para korban tergiur dengan tawaran TGS dan menyetorkan sejumlah uang: WA membayar Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta. Setelah itu, tersangka mengurus dokumen dan pengajuan visa melalui VFS Global Denpasar, dengan bantuan rekannya berinisial PAA alias T.












