Example floating
Example floating
Humaniora

Ini, Peraturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021

×

Ini, Peraturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021

Sebarkan artikel ini
Peraturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021
Peraturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021
Example 468x60

Jakarta, Memo
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam edaran ini, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salah Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Adapun edaran ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Aturan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha

1. Malam Takbiran

  • Menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
  • Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  • Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduIadha sampai selesai.
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.

Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Bagi Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha , sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Hal ini untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.