Jakarta, Memo
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam edaran ini, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salah Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Adapun edaran ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Aturan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha
1. Malam Takbiran
- Menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.