Example floating
Example floating
Peristiwa

Peras Beberapa Korban, Polisi gadungan diringkus Polresta Sidoarjo

A. Daroini
×

Peras Beberapa Korban, Polisi gadungan diringkus Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Peras Beberapa Korban, Polisi gadungan diringkus Polresta Sidoarjo

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan, kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.

Tersangka MW merupakan residivis kasus serupa karena sebelumnya juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

“Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi. Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat, agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini,” ujarnya pula.