Example floating
Example floating
Hukum

Peran Sentral Dewi Astutik dalam Penyelundupan Sabu 2 Ton Terungkap, BNN Buru Gembong Narkoba Jaringan ‘Golden Triangle’

A. Daroini
×

Peran Sentral Dewi Astutik dalam Penyelundupan Sabu 2 Ton Terungkap, BNN Buru Gembong Narkoba Jaringan ‘Golden Triangle’

Sebarkan artikel ini
Peran Sentral Dewi Astutik dalam Penyelundupan Sabu 2 Ton Terungkap, BNN Buru Gembong Narkoba Jaringan 'Golden Triangle'

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba internasional dalam skala besar, mengungkap peran krusial seorang wanita asal Ponorogo, Dewi Astutik, sebagai gembong narkoba yang terafiliasi dengan jaringan “Golden Triangle”. Penyelidikan ini bermula dari penemuan 2 ton sabu-sabu senilai Rp 5 triliun di perairan Karimun, Kepulauan Riau, awal Mei 2025.

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjunguncang, Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa keterlibatan Dewi Astutik terkuak setelah penangkapan empat Warga Negara Indonesia (WNI), yakni Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir. Keempat tersangka ini mengaku memiliki kaitan dengan Dewi Astutik.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

“Keempat WNI yang diamankan memiliki hubungan dengan Dewi Astutik, dan kini berada di jaringan internasional Golden Triangle,” tegas Marthinus Hukom, merujuk pada kawasan rawan peredaran narkoba yang mencakup Thailand, Myanmar, dan Laos.

Dewi Astutik, yang diduga telah buron sejak tahun 2024, diyakini berada di sekitar wilayah Kamboja. BNN kini berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan sang gembong narkoba ini. “Kami bekerja sama dengan BIN untuk mencari Dewi Astutik di Kamboja dan sekitarnya,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Membidik Ridwan Kamil dan Deretan Aset Mewah dalam Pusaran Korupsi BJB

Nama Dewi Astutik bukan kali pertama muncul dalam catatan BNN. Sebelumnya, pada tahun 2024, Marthinus Hukom juga menyebut nama Dewi Astutik saat BNN membongkar peredaran 2,76 kilogram heroin. Kasus tersebut bermula dari penangkapan ZM oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 24 September 2024, yang kedapatan membawa heroin tersembunyi di dinding kopernya usai tiba dari Singapura.

Dari hasil pemeriksaan, ZM mengaku akan menyerahkan barang haram tersebut kepada SS. Penyelidikan berlanjut, mengarah pada penangkapan AH, yang ternyata memerintahkan ZM dan SS untuk mengambil heroin dari Dewi Astutik di Kamboja. AH kemudian ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Misteri Identitas Dewi Astutik, Buron BNN Jaringan Sabu 2 Ton, Gegerkan Warga Ponorogo