Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar ,mengungkapkan, bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Romzuden sering mengedarkan pil dobel L di wilayah Tarokan, mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian.
“Setelah dilakukan pengintaian Jumat (16/12) sekitar pukul 17.00 wib akhirnya si pengedar pil dobel L berhasil diringkus Petugas saat sedang melakukan transaksi pil dobel L, dalam penggeledahan Romzuden kedapatan membawa pil dobel sebanyak 90 butir kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumahnya petugas berhasil menemukan barang bukti 720 butir pil dobel L,” ungkap AKP Anwar.
Dari penangkapan Romzuden petugas berhasil mengamankan barang bukti , 810 pil dobel L dan dua buah Hp.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut , atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 196 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan mengedarkan obat keras jenis pil dobel L,” pungkas AKP Anwar.(wing)