Example floating
Example floating
HukumKriminal

Penyelidikan Aset Tak Terdaftar Firli Bahuri: Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan

×

Penyelidikan Aset Tak Terdaftar Firli Bahuri: Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Penyelidikan Aset Tak Terdaftar Firli Bahuri: Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan
Penyelidikan Aset Tak Terdaftar Firli Bahuri: Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan
Example 468x60

MEMO

Pemeriksaan terhadap aset yang tak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan komisioner KPK, Firli Bahuri, menjadi sorotan polisi. Kasus pemerasan dan absennya Firli dalam pemeriksaan menguatkan upaya penyelidikan, sementara gugatan praperadilan dan kendala berkas perkara menambah kompleksitas peristiwa ini.

Absennya Firli, Gugatan Praperadilan, dan Kompleksitas Kasus Pemerasan

Polisi akan menyelidiki kekayaan komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri, yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat pemeriksaan hari Rabu (27/12) ini. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, “Kami akan menyelidiki aset yang tidak terdaftar dalam LHKPN.”
Pemeriksaan terkait aset Firli yang tidak terdaftar seharusnya telah dilakukan pada Kamis (21/12) pekan lalu, namun Firli tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.Untuk pemeriksaan kali ini, Ade mengatakan bahwa Firli akan hadir sesuai panggilan melalui kuasa hukumnya. “Kuasa hukum tersangka FB menyatakan bahwa tersangka akan hadir sesuai panggilan penyidik,” ucap Ade.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Aset Tersembunyi Firli Bahuri: Kisah Pemeriksaan yang Terungkap!

Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya telah menyatakan bahwa surat penangkapan akan dikeluarkan jika Firli kembali absen dalam panggilan pemeriksaan kedua.Di sisi lain, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meneruskan berkas perkara Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, setelah penelitian, jaksa menyimpulkan bahwa berkas perkara Firli belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. “Penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil menunjukkan bahwa hasil penyidikan masih belum lengkap,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, Jumat (22/12).

Pemeriksaan Aset Tak Terdaftar Firli Bahuri: Absennya, Gugatan, dan Kendala Berkas Perkara

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjadi titik fokus, terutama setelah hakim menolak gugatan tersebut. Sementara itu, meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, keberlanjutan penyidikan terhambat oleh kesimpangan dalam kelengkapan berkas yang menyebabkan pengembalian berkas untuk dilengkapi lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.