Pemeriksaan terhadap aset yang tak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan komisioner KPK, Firli Bahuri, menjadi sorotan polisi. Kasus pemerasan dan absennya Firli dalam pemeriksaan menguatkan upaya penyelidikan, sementara gugatan praperadilan dan kendala berkas perkara menambah kompleksitas peristiwa ini.
Absennya Firli, Gugatan Praperadilan, dan Kompleksitas Kasus Pemerasan
Aset Tersembunyi Firli Bahuri: Kisah Pemeriksaan yang Terungkap!
Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya telah menyatakan bahwa surat penangkapan akan dikeluarkan jika Firli kembali absen dalam panggilan pemeriksaan kedua.Di sisi lain, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meneruskan berkas perkara Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.
Pemeriksaan Aset Tak Terdaftar Firli Bahuri: Absennya, Gugatan, dan Kendala Berkas Perkara
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjadi titik fokus, terutama setelah hakim menolak gugatan tersebut. Sementara itu, meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, keberlanjutan penyidikan terhambat oleh kesimpangan dalam kelengkapan berkas yang menyebabkan pengembalian berkas untuk dilengkapi lebih lanjut.