Bojonegoro, memo.co.id
Seorang pria warga Dusun Mindi Desa Sugihwaras RT.16/03, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, ditemukan oleh anaknya dalam keadaan menggantung di atas pohon mangga di belakang rumahnya, Senin (30/01/2017) sekitar pukul 05.00 WUB pagi tadi.
Suyoto (50), diduga nekad mengakiri hidupnya karena merasa putus asa terhadap sakit perut yang diderita bertahun-tahun dan tak kunjung sembuh.
Dari keterangan saksi Aris Nurul Huda (25) anak kandung korban, Kapolsek Sugihwaras AKP Temi Arrochman mengatakan,” bahwa sekitar pukul 17.00 WIB pada hari Minggu (29/1) kemarin, ayahnya yang merupakan korban menyampaikan kepada ibunya, kalau esok hari akan mengikuti temannya bekerja di daerah Kabupaten Jepara.
Setelah maghrib, korban keluar rumah seperti yang biasa dilakukan selama ini yaitu nongkrong di warung kopi. Namun, hingga tengah malam korban tidak kunjung pulang,” kata AKP Temi Arrochman.
Selanjutnya senin (30/1) sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi, anak kandung korban, Aris Nurul Huda (25) berusaha mencari Namun sungguh tidak disangka bahwa Aris mendapatkan bapaknya menggantung di atas pohon mangga di kebun miliknya di belakang rumah.
Kemudian Aris segera memberitahu dan meminta tolong pada warga sekitar selanjutnya salah seorang warga segera melaporkan peristiwa tersebut pada Polsek Sugihwaras,“ Korban gantung diri menggunakan sehelai kain sarung berwarna kuning,” lanjut AKP Temi Arrochman.
Setelah menerima laporan, Kapolsek bersama anggota dan petugas medis dari Puskesmas Sugihwaras, segera mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan pada para saksi.
Menurut keterangan istri dan anak kandungnya bahwa korban punya penyakit perut yang sudah lama diderita dan hingga kini tak kunjung sembuh. Diduga korban putus asa sehingga nekat mengakhiri hidupnya,”Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” lanjut Kapolsek.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban menerima sebagai musibah dan takdir dari Allah. Keluarga korban meminta untuk tidak di lakukan otopsi terhadap jenazah korban, yang dinyatakan dalam surat pernyataan, bahwa keluarga korban tidak akan menuntut siapapun atas terjadinya peristiwa tersebut. Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada ahli warisnya untuk dilakukan proses pemakaman.(ain)