Dalam hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri PUPR nomor 02/N/M/2020 tentang protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada tanggal 27 Maret 2020 maka dikeluarkan Instruksi Bupati Jombang Nomor 500/259/415.10.2/2020 tentang upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada tanggal 02 April 2020 maka berakibat pada pelaksanaan konstruksi pada kegiatan tersebut di atas .
Berdasarkan pertimbangan di atas dimana penyelenggaraan kegiatan konstruksi yang memiliki resiko tinggi akibat lokasi proyek di di pusat perkotaan maka dilakukan penundaan sementara pelaksanaan kegiatan tersebut di atas untuk menekan penyebaran COVID 2019. Adapun perincian anggaran pembangunan sebesar Rp. 1.403.237.862,5 akan di alihkan sementara untuk mendukung percepatan penanganan wabah COVID 19.
Diharapkan pada tahun anggaran berikutnya, pelaksanaan kegiatan penuntasan pembangunan drainase di jl KH. Mimbar ini dapat segera dilanjutkan sehingga dapat tercapainya saluran drainase yang memadai dan maksimal sehingga dapat memberikan manfaat pada masyarakat Jombang terutama warga sekitar lokasi kegiatan ini. ( Frd )