Pengalihan ini disebabkan adanya wabah Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19) dimana sampai dengan saat ini di Kabupaten Jombang telah menetapkan status keadaan darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor : 188.4.45/145/415.10.1.3/2020 pada tanggal 24 maret 2020 .
Selain itu, juga ada Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 02/IN/M/2020 tentang protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada tanggal 27 Maret 2020. Sehingga mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melakukan beberapa pemangkasan terkait anggaran proyek fisik di masing – masing Dinas.
Demi keamanan bersama maka sebelum keadaan dinyatakan aman terkait Covid-19 kegiatan fisik pada Dinas Perumahan dan Permukiman menunda segala bentuk pekerjaan fisik dan menunggu keadaan dinyatakan aman sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. ( Frd )