Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Pentolan GPI Tuding Pungutan Tambang Bapenda Kabupaten Blitar Langgar Hukum

Prawoto Sadewo
×

Pentolan GPI Tuding Pungutan Tambang Bapenda Kabupaten Blitar Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250707 WA0016

Kritik Jaka juga ditujukan kepada langkah Pemkab Blitar yang mendirikan pos pengawasan tambang di jalur umum tanpa adanya jalur khusus untuk angkutan tambang. “Harusnya Pemkab lebih dulu menetapkan jalur tambang, bukan asal mendirikan pos di jalan umum. Itu bukan hanya tidak tepat, tapi juga melanggar hukum,” ujarnya.

Selain itu, Jaka juga mengungkapkan penyesalan atas ketidakhadiran Dinas Perhubungan dalam penanganan konflik angkutan pasir yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Ini soal angkutan, tapi dinas teknis tidak dimunculkan. Harusnya mereka yang menjelaskan, bukan yang lain,” tandasnya.

Jaka, melalui Wakil Bupati, telah menyampaikan peringatan kepada Pemkab Blitar mengenai masalah tersebut. Jaka menegaskan bahwa jika peringatan tersebut diabaikan, GPI akan mengambil langkah hukum.

“Kalau tetap dilanggar, kami akan ambil langkah represif. Jika ada indikasi korupsi dalam tata kelola pajak tambang, akan kami laporkan secara resmi,” ujarnya.

Bapenda Kabupaten Blitar sendiri telah mendirikan sepuluh pos pantau di titik-titik strategis untuk pengawasan pungutan pajak MBLB, sembilan di Blitar Utara dan satu di Blitar Selatan.  Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bapenda Kabupaten Blitar terkait protes yang disampaikan GPI. **

 

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini