Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa Pemilu 2024 dapat terganggu jika jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tidak dimajukan.
Seiring berjalannya waktu, Mahfud menyatakan adanya kekhawatiran bahwa tanggal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari 19 Oktober hingga 25 November 2023 dapat mengganggu pemungutan suara yang telah direncanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Jika tidak dimajukan, ini dapat berdampak pada tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu jika tanggal pendaftaran tidak dimajukan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (11/9).
Mahfud juga menekankan bahwa pemajuan jadwal pendaftaran ini dapat membantu menjaga agar dinamika politik tidak menjadi terlalu panas.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Perubahan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024: Alasan dan Dampaknya
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi perubahan yang krusial untuk menjaga tahapan Pemilu agar berjalan lancar. Ia berpendapat bahwa tidak melakukan pemajuan jadwal pendaftaran dapat mengganggu jadwal pemungutan suara yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, pemajuan ini juga dapat membantu meredakan dinamika politik yang mungkin menjadi terlalu panas. Dengan demikian, perubahan jadwal pendaftaran memiliki implikasi yang signifikan dalam menjaga integritas dan stabilitas Pemilu 2024.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer












