Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 telah mengalami perubahan signifikan, dimajukan dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023. Keputusan ini, yang sedang dalam proses perancangan Peraturan KPU, dipicu oleh amendemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam konteks ini, Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, dan Menko Polhukam Mahfud MD, memiliki pandangan yang berbeda tentang dampak dan urgensi perubahan ini. Mari kita lihat lebih dalam.
Keputusan KPU: Pendaftaran Pilpres 2024 Mundur, Ini Penjelasan dan Dampaknya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, telah mengungkapkan alasan mengapa tanggal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 telah dimajukan ke periode 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya, jadwal pendaftaran tersebut telah direncanakan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Perubahan ini sedang dalam proses perancangan dalam bentuk draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur bahwa masa kampanye untuk pilpres dan pileg akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye tersebut akan berlangsung selama 75 hari, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Namun, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, terdapat perubahan dalam awal pelaksanaan kampanye. Untuk kampanye legislatif, akan dimulai 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan, sementara untuk pilpres, akan dimulai 15 hari setelah DCT,” ungkap Hasyim melalui pernyataan tertulis pada Jumat (8/9).
Hasyim mengatakan bahwa ada beberapa opsi perubahan jadwal yang bisa dipertimbangkan. Namun, KPU harus tetap memperhatikan tahapan-tahapan yang telah diatur dengan ketat dalam UU Pemilu.
Dengan pertimbangan ini, keputusan untuk memajukan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke tanggal 10-16 Oktober 2023 diambil. Menurut Hasyim, keputusan ini telah dipertimbangkan secara matang dan merupakan pilihan yang paling sesuai secara teknis.
Hasyim Asy’ari vs. Mahfud MD: Perspektif Berbeda Mengenai Jadwal Pendaftaran
“Dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 276 UU Pemilu, kerangka waktu tahapan dari pasal 230 hingga pasal 238 UU Pemilu, serta dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, keputusan ini sudah sesuai,” katanya.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa Pemilu 2024 dapat terganggu jika jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tidak dimajukan.
Seiring berjalannya waktu, Mahfud menyatakan adanya kekhawatiran bahwa tanggal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari 19 Oktober hingga 25 November 2023 dapat mengganggu pemungutan suara yang telah direncanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Jika tidak dimajukan, ini dapat berdampak pada tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu jika tanggal pendaftaran tidak dimajukan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (11/9).
Mahfud juga menekankan bahwa pemajuan jadwal pendaftaran ini dapat membantu menjaga agar dinamika politik tidak menjadi terlalu panas.
Perubahan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024: Alasan dan Dampaknya
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi perubahan yang krusial untuk menjaga tahapan Pemilu agar berjalan lancar. Ia berpendapat bahwa tidak melakukan pemajuan jadwal pendaftaran dapat mengganggu jadwal pemungutan suara yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, pemajuan ini juga dapat membantu meredakan dinamika politik yang mungkin menjadi terlalu panas. Dengan demikian, perubahan jadwal pendaftaran memiliki implikasi yang signifikan dalam menjaga integritas dan stabilitas Pemilu 2024.