Pemuda berusia 30 tahun berisial NN asal BatuJaya Karawang, sengaja ditanbgkap polisi. Sebelumnya, pemuda tersebut dilidik satreskrim Polres Karawang karena menjual belikan senjata api juenis rakitan.
“Dalam kasus ini Tersangka di jerat dg UU Darurat no 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dg ancaman pidana penjara maximal 12 tahun”, kata Wakapolres Karawang Kompol Irwansah yg di dampingi oleh Kasat Reskrim Akp Maradona Armin Mappaseng serta Kanit Jatanras Ipda Boby Bimantara.
Pengungkapan Kasus kepemilikan Senpi tanpa izin dalam Press releasenya Polres Karawang pd hari Rabu tgl 12/04/2017 menerakan bahwa Polres Karawang telah brhasil menbekuk Pemilik sekaligus Penjual Senpi rakitan.
Wakapolres Irwansah pun menambahkan dalam keteranganya bahwa pelaku berinisial ‘NN’ umur 39 thn yg bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Batu Jaya Karawang, pelaku berhasil di tangkap olen anggota Satreskrim karena memiliki & akan menjual Senpi rakitan jenis revolver ini kepada Masyarakat.
koresponden: Diyanto