
Kediri Memo.co.id
Menindak lanjuti informasi dri warga tentang adanya peredaran miras di wilayah hukumnya, dengan sigap Anggota Unit Resort kriminal dan Sabhara Polsek Pagu, melakukan penggerebekan ke sebuah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa ijin, Minggu malam (18/9). Alhasil, petugas berhasil menyita 10 botol miras jenis bintang kuntul dari warung milik Suparno (36) warga Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Kapolsek Pagu AKP Setyo Budi melalui Kasi Humas Aiptu Hery K mengatakan, razia miras itu berawal dari informasi masyarakat. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya peredaran miras.












