Menurut pandangan fikih, apapun jenis dan jumlahnya, alkohol tersebut diharamkan. Tidak ada ruang untuk keraguan atau pengecualian.
Namun, menurut Imam Abu Hanifah, tidak semua alkohol disebut khamar. Dia berpendapat bahwa khamar pasti mengandung alkohol, tetapi tidak semua alkohol diharamkan.
Baca Juga: Geger Konten Video Saat Haji, Pandangan Habib Jafar
Contoh spesifik adalah durian matang yang mengandung alkohol karena fermentasi alami. Namun, ulama tidak mengharamkan durian atau jus buah yang mengandung alkohol ini.
Al-Qur’an dan hadis secara jelas mengharamkan khamr dalam bentuk minuman. Durian, sebagai buah bukan minuman, tidak termasuk dalam kategori ini.
Jadi, mengonsumsi durian atau jus buah yang mengandung alkohol, asalkan buah tersebut tidak diproses secara sengaja untuk membuat minuman beralkohol, pada dasarnya diperbolehkan.
Jika seseorang merasa mabuk setelah mengonsumsi durian, itu dianggap sebagai berlebihan dalam konsumsi, yang tidak dianjurkan dalam Islam.
Dengan demikian, penjelasan tentang hukum konsumsi durian yang mengandung alkohol dalam Islam dapat dipahami dengan jelas dari perspektif syariat.
Pandangan Islam tentang Konsumsi Durian yang Mengandung Alkohol: Penjelasan dan Perspektif Syariat
Durian, buah yang tidak mengandung alkohol secara alami, dapat mengandung sedikit alkohol ketika sudah matang. Namun, dalam Islam, yang diharamkan adalah alkohol yang disengaja dalam proses fermentasi untuk menciptakan minuman memabukkan. Pandangan fikih yang tegas menyatakan bahwa semua jenis alkohol diharamkan tanpa pengecualian.












