Masyarakat Dusun Munggung Kecamatan Pulung itu, tawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga terjangkau itu melalui media sosial (Medsos). Tidaklah aneh, korbannya juga agak banyak. Bahkan juga rugi beberapa korban capai miliaran rupiah. “Promo-nya melalui medsos, hingga beberapa korban yang tergoda. Rugi juga capai miliaran rupiah,” ucapnya.
Penipuan minyak goreng dan sembako dengan harga terjangkau ini, telah menangkap beberapa ratus korban. Bukan hanya dari Ponorogo, korbannya juga datang dari Kabupaten Trenggalek, Magetan bahkan juga sampai Malang. Terdakwa mengaku jika usaha penipuan yang digerakkannya ini telah semenjak tahun 2021 kemarin. “Beberapa korban bukan hanya dari Ponorogo saja, masyarakat luar Ponorogo juga turut tertipu,” ucapnya.
Untuk bertanggung jawab tindakannya, terdakwa Eva akan dijaring dengan pasal 372 KUHP. Mengenai penipuan dan penggelapan. Hukumannya juga ditaksir lebih kurang sekitaran empat tahun. “Dipenjara optimal sampai empat tahun kurungan,” ujarnya.