Peristiwa kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa lalu, dipakai oleh pelaku tidak bertanggung-jawab untuk lakukan penipuan.
Sama seperti yang terjadi di bumi reog, seorang wanita namanya Eva Devianjani ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo, karena ketahuan lakukan penipuan jual minyak goreng dan sembako pada harga di bawah distributor.
Oleh terdakwa yang berusia 30 tahun itu, masyarakat yang ingin beli, diwajibkan untuk lakukan pre order. Beberapa korban harus mentransfer uang lebih dahulu saat sebelum terima barang yang diordernya. Tetapi barang yang diharap tidak juga tiba.
“Terdakwa tawarkan harga yang lebih murah, hingga beberapa orang yang berminat untuk lakukan pre order,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Senin (23/5/2022).