Peristiwa kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa lalu, dipakai oleh pelaku tidak bertanggung-jawab untuk lakukan penipuan.
Sama seperti yang terjadi di bumi reog, seorang wanita namanya Eva Devianjani ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo, karena ketahuan lakukan penipuan jual minyak goreng dan sembako pada harga di bawah distributor.
Oleh terdakwa yang berusia 30 tahun itu, masyarakat yang ingin beli, diwajibkan untuk lakukan pre order. Beberapa korban harus mentransfer uang lebih dahulu saat sebelum terima barang yang diordernya. Tetapi barang yang diharap tidak juga tiba.
“Terdakwa tawarkan harga yang lebih murah, hingga beberapa orang yang berminat untuk lakukan pre order,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Senin (23/5/2022).
Masyarakat Dusun Munggung Kecamatan Pulung itu, tawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga terjangkau itu melalui media sosial (Medsos). Tidaklah aneh, korbannya juga agak banyak. Bahkan juga rugi beberapa korban capai miliaran rupiah. “Promo-nya melalui medsos, hingga beberapa korban yang tergoda. Rugi juga capai miliaran rupiah,” ucapnya.
Penipuan minyak goreng dan sembako dengan harga terjangkau ini, telah menangkap beberapa ratus korban. Bukan hanya dari Ponorogo, korbannya juga datang dari Kabupaten Trenggalek, Magetan bahkan juga sampai Malang. Terdakwa mengaku jika usaha penipuan yang digerakkannya ini telah semenjak tahun 2021 kemarin. “Beberapa korban bukan hanya dari Ponorogo saja, masyarakat luar Ponorogo juga turut tertipu,” ucapnya.
Untuk bertanggung jawab tindakannya, terdakwa Eva akan dijaring dengan pasal 372 KUHP. Mengenai penipuan dan penggelapan. Hukumannya juga ditaksir lebih kurang sekitaran empat tahun. “Dipenjara optimal sampai empat tahun kurungan,” ujarnya.