NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Sepak terjang kejahatan M.Tohir (50) warga Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang, dalam kasus penipuan dan penggelapan akhirnya terungkap. Sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai merk , sejumlah KTP dan SIM hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan di Mapolres Nganjuk.
Pengungkapan pelaku seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Nganjuk,AKP Gatot Setyo Budi setelah ada laporan dari sejumlah korban.
Dikatakan Kasat bahwa dari 7 unit sepeda motor terungkap di lima TKP. Untuk TKP nganjuk ada dua lokasi. Yaitu di Desa Watudandang Kecamatan Prambon sebanyak satu buah unit sepeda motor honda vario. Sedangkan satu unit lagi terungkap di wilayah Kecamatan Patianrowo sepeda motor yamaha mio.