Example floating
Example floating
Berita Kediri

Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Pembelian Tanah Diungkap Polres Nganjuk

×

Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Pembelian Tanah Diungkap Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
ungkap penipuan
Example 468x60

ungkap penipuan

NGANJUK,MEMO.CO.ID –

Sepak terjang kejahatan M.Tohir (50) warga Desa Gondang Kulon Kecamatan Gondang, dalam kasus penipuan dan penggelapan akhirnya terungkap. Sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai merk , sejumlah KTP dan SIM hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan di Mapolres Nganjuk.

Pengungkapan pelaku seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Nganjuk,AKP Gatot Setyo Budi setelah ada laporan dari sejumlah korban.

Dikatakan Kasat bahwa dari 7 unit sepeda motor terungkap di lima TKP. Untuk TKP nganjuk ada dua lokasi. Yaitu di Desa Watudandang Kecamatan Prambon sebanyak satu buah unit sepeda motor honda vario. Sedangkan satu unit lagi terungkap di wilayah Kecamatan Patianrowo sepeda motor yamaha mio.

Sementara untuk lima unit sepeda motor lagi berada di tiga TKP . Yaitu di surabaya terungkap dua unit ,lamongan satu unit dan dua unit lagi dari jombang.

Ditanya wartawan modus kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dikatakan Kasat dengan berpura pura menjadi pembeli tanah. ” Setiap melakukan aksinya, pelaku pura pura menjadi pembeli tanah. Dan saat transaksi selalu minta didampingi pelantar tanah untuk menyerahkan uang muka kepada pihak penjual. Pada saat si pelaku akan menyerahkan uang muka selalu beralasan lupa tidak membawa matrei. Dengan alasan itu , si pelaku pamit akan beli matrai dengan meminjam sepeda motor milik pelantar tanah. Begitu berhasil membawa sepeda motor milik korban, si pelaku langsung kabur tidak kembali lagi. “;Dari tujuh korban diperdaya pelaku dengan modus yang sama,” terang kasat.

Sementara untuk kelompok korban penipuan lainya masih dikatakan kasat dengan modus si pelaku berpura pura menjadi biro jasa kredit sepeda motor. Dari beberapa korban didatangi pelaku dengan mengaku bisa menguruskan kredit motor mudah tanpa survay.

Dengan syarat para korban cukup menyerahkan KTP asli dan uang muka yang nominalnya bervariasi mulai Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.

” Setelah berhasil membawa uang dan ktp para korban tapi oleh pelaku tidak disetorkan pihak dealer sepeda motor namun langsung dibawa kabur. Dari kejahatan itu, pelaku melanggar pasak 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara ,” pungkas kasat. (adi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.