Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Anwar Iskandar mengatakan,“tersangka membeli tepung kemasan 25 Kg masing-masing merk wilis, merk rose brand, merk dragon fly, dan tepung kemasan 50 Kg merk merak abadi. Tepung berbagai merk tersebut kemudian dikemas kembali dalam kantong plastik kapasitas isi 0,25 Kg dengan merk tidak terdaftar diantaranya tiga roda, sinar mahkota, dua kelinci dan kemasan tanpa merk. Selanjutnya dijual kembali Ke Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri. Adapun pendapatan tersangka dari kegiatan usaha tersebut sebesar Rp 2.000.000,- per hari,” katanya.
Dalam melakukan aksinya tersangka diperkirakan melakukan antara bulan Desember 2016 sampai dengan bulan Mei 2017,” Kita juga telah memanggil 6 saksi karyawan tersangka mulai dari pengemasan hingga ke pemasaran,” tambahnya.
Dari penggrebekan ini polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 2.510 Kg tepung, dengan 350 bungkus tepung tapioka HUN KWE merk DUA KELINCI masing-masing berisi 5 Kg. 11 karung tepung sagu merk MERAK ABADI masing-masing berisi 50 kg. 18 karung tepung terigu merk DRAGON FLY masing-masing berisi 25 kg. 220 plastik tepung tapioka merk TIGA RODA masing-masing berisi seperempat kilogram . 80 plastik tepung tapioka tanpa merk masing-masing berisi seperempat kilogram . 540 plastik tepung tapioka merk SINAR MAHKOTA masing-masing berisi seperempat kilogram.
Kertas merek DUA KELINCI, 1 lembar sobekan kertas bertuliskan rekapan pekerja atau karyawan. 1 unit Kendaraan Box merek MITSUBISHI Nopol AG 9304 AE beserta STNK dan buku KIR a.n Wiyono Untung alamat Jl. Cendana III/38 Kota Kediri. 1 buah gunting, timbangan, staples, 25 sak kosong merek tepung terigu wilis. 50 sak kosong tepung tapioka rose brand, 5 sak kosong tepung terigu merek payung biru dan 3 buah kaleng beserta arang alat penyulut api.
“Barang bukti sudah kita amankan dan tersangka kita kenakan Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan karena dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Untuk tersangka tidak kita tahan hanya dikenakkan wajib lapor sepekan dua kali hingga tahap 2 atau pelimpahan ke JPU,”pungkas AKP Anwar.(eko)