Hibnu menyebutkan bahwa uji forensik itu sangat krusial bagi Kejagung. Sebab, pada dasarnya pemufakatan jahat itu bersumber dari rekaman yang dilakukan oleh Maroef.
“Ini pembuktian yang cukup sulit. Ilmu forensik sangat membantu sekali, untuk menguji bahasanya seperti apa, intonasinya seperti apa. Kalau perlu gaya bahasa seperti apa. Ini forensik yang bekerja untuk membuktikan ke arah niat,” jelas Hibnu.
Niat yang dimaksud Hibnu yaitu mengenai pemufakatan jahat yang diduga terjadi. Hibnu menegaskan bahwa dari rekaman sebenarnya sudah diketahui adanya niat jahat tetapi untuk lebih meyakinkan maka jaksa perlu melakukan uji forensik itu.
“Kalau menurut saya, ada (di dalam rekaman) sifat melawan hukum yang subjektif, ada niatan, wong namanya pemufakatan,” tegas Hibnu.