MEMO
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mulai bidik taipan minyak Reza Chalid. Meski pengusaha minyak itu belum menampakkan diri, Jampidsus Kejagung, sudah mempersiapkan beberapa hal untuk memintai keterangan. Termasuk pemanggilan yang ketiga kalinya. Kejagung sudah melayangkan panggilan dua kali. Namun, Reza belum memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Kami telah mengundang. Kemudian, untuk kedua kalinya, kita mengundang lagi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dihubungi, Kamis (10/12/2015).
Reza Chalid adalah orang yang paling dicari terkait dugaan pemufakatan jahat yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).Sayangnya, Arminsyah enggan membeberkan kapan tepatnya Reza kembali diundang ke Gedung Bundar, markas Jampidsus. Yang jelas, tim intelijen Kejagung turut membantu pula dalam proses penyelidikan yang dilakukan Jampidsus.
Tim penyelidik Kejagung memang tengah mendalami dugaan korupsi pemufakatan jahat dalam pembicaraan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang menyinggung permintaan saham dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden. Bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan Menteri ESDM Sudirman Said sudah memberikan keterangan. Tinggal giliran Reza Chalid dan Ketua DPR Setya Novanto.
Sementara itu, di tempat terpisah, yang harus dilakukan Kejagung yaitu dengan melakukan uji audio forensik terhadap rekaman di telepon seluler (ponsel) milik Maroef. Hal itu penting untuk menguak siapa sebenarnya yang menjadi inisiator pertemuan panas tersebut.
“Yang harus dikroscek ada permulaan niat. Ini yang harus. Ini yang harus hati-hati. Di sinilah perlu ada pembuktian forensik yang berkaitan dengan bahasa, suara, audio forensik. Ini untuk meyakinkan atau tidak,” ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (10/12/2015).
Hibnu menyebutkan bahwa uji forensik itu sangat krusial bagi Kejagung. Sebab, pada dasarnya pemufakatan jahat itu bersumber dari rekaman yang dilakukan oleh Maroef.
“Ini pembuktian yang cukup sulit. Ilmu forensik sangat membantu sekali, untuk menguji bahasanya seperti apa, intonasinya seperti apa. Kalau perlu gaya bahasa seperti apa. Ini forensik yang bekerja untuk membuktikan ke arah niat,” jelas Hibnu.
Niat yang dimaksud Hibnu yaitu mengenai pemufakatan jahat yang diduga terjadi. Hibnu menegaskan bahwa dari rekaman sebenarnya sudah diketahui adanya niat jahat tetapi untuk lebih meyakinkan maka jaksa perlu melakukan uji forensik itu.
“Kalau menurut saya, ada (di dalam rekaman) sifat melawan hukum yang subjektif, ada niatan, wong namanya pemufakatan,” tegas Hibnu.