Kediri, memo.co.id
Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap inisial MN (70) warga Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri, Rabu 22/6/2016 sekira pukul 12.30 WIB ditempat jualannya Toko Jamu Kondang Rasa Jl. Sersan KKO Harun No.15 Rt.04 Rw.11 Kel. Dandangan Kec. Kota Kediri
Kejadiannya berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktifitas pembuatan miras baceman ditoko Jamu Kondang Rasa, dan pelaku tertangkap tangan memproduksi miras dirumahnya dengan cara mencampur 1 ltr ethanol 85% dg 5 ltr air pam (mentah) ditambah gula, pemanis & pewarna, kemudian dikemas dlm wadah botol air mineral ukrn 600 ml & 1500 ml.
Penangkapan penjualan minumam keras (miras) Baceman tersebut dilakukan anggota Sat Reskrim Polres Kediri Kota yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa ditoko tersebut menjual miras baceman hasil racikan sendiri.
Dari informasi yang didapat SatReskrim langsung melakukan penyelidikan beberapa hari dan benar adanya bahwa ditoko Jamu Kondang Kelurahan Dandangan ada aktifitas tersebut, dan segera Satreskrim yang terdiri dari Aipda Edy Susanto, Brigadir Atmojo melakukan tindakan penangkapan terhadap penjual miras.