Kediri, memo.co.id
Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap inisial MN (70) warga Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri, Rabu 22/6/2016 sekira pukul 12.30 WIB ditempat jualannya Toko Jamu Kondang Rasa Jl. Sersan KKO Harun No.15 Rt.04 Rw.11 Kel. Dandangan Kec. Kota Kediri
Kejadiannya berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktifitas pembuatan miras baceman ditoko Jamu Kondang Rasa, dan pelaku tertangkap tangan memproduksi miras dirumahnya dengan cara mencampur 1 ltr ethanol 85% dg 5 ltr air pam (mentah) ditambah gula, pemanis & pewarna, kemudian dikemas dlm wadah botol air mineral ukrn 600 ml & 1500 ml.
Penangkapan penjualan minumam keras (miras) Baceman tersebut dilakukan anggota Sat Reskrim Polres Kediri Kota yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa ditoko tersebut menjual miras baceman hasil racikan sendiri.
Dari informasi yang didapat SatReskrim langsung melakukan penyelidikan beberapa hari dan benar adanya bahwa ditoko Jamu Kondang Kelurahan Dandangan ada aktifitas tersebut, dan segera Satreskrim yang terdiri dari Aipda Edy Susanto, Brigadir Atmojo melakukan tindakan penangkapan terhadap penjual miras.
Dari aksi penangkapan ditoko penjualan miras diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 Dos baceman siap edar @ isi 25, botol 600 ml; 1 Jurigen Biru 20 ltr isi ethanol, 1 Jurigen Biru 20 ltr isi Arak; 1 jurigen putih 20 ltr isi Pewarna, 1 Toples isi Gula Pasir, 1 Toples isi Pemanis makanan (sakarin), 2 buah Corong plastik, 2 buah Pompa mini; 1 buah selang, 1 buah timba plastik, 1 buah alat pengukur kadar alkohol
Dari keterangan Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar dalam perkara ini,
memproduksi, menyimpan, mengangkut, & mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan atau memproduksi pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar yg dipersyaratkan, “jelasnya.
Lebih lanjut Humas AKP Anwar Iskadar dengan penangkapan penjualan miras tersebut pelakuk akan diancam pidana yang sudah diatur dalam pasal 135 jo 71 ayat (2) atau psl 137 ayat (1)(2) jo psl 77 ayat (1)(2) UU RI NO.18/2012 ttg Pangan atau psl 62 ayat (1) UU NO.8/1999 ttg Perlindungan Konsumen serta tersangka dan BB di bawa ke Polres Kediri kota , guna dilakukan proses penyidikan.(wing)