Example floating
Example floating
BirokrasiDaerah

Pengoplosan LPG Berbahaya Terbongkar, Begini Penyelidikannya

×

Pengoplosan LPG Berbahaya Terbongkar, Begini Penyelidikannya

Sebarkan artikel ini
Pengoplosan LPG Berbahaya Terbongkar, Begini Penyelidikannya

Memo, Cirebon:  Kabupaten Karawang dihebohkan dengan pengungkapan skandal besar terkait pengoplosan LPG yang berbahaya. Polres Karawang berhasil mengungkap oknum yang terlibat dalam tindakan ilegal ini, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberikan apresiasi atas upaya tersebut.

Pengoplosan gas LPG tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan karena tidak mematuhi standar keamanan.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan Pertamina berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap lembaga penyalur yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Berterima Kasih kepada Polres Karawang atas Pengungkapan Oknum Pengoplos LPG

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberikan penghargaan kepada Polres Karawang atas berhasilnya mengungkap oknum pengoplos LPG di Dusun Babakan Cedong, RT 04/RW 01, Desa Parungsari, Kec.Telukjambe Barat, Kab. Karawang pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Hingga saat ini, Pertamina terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan rincian terkait jumlah tabung LPG 3Kg maupun LPG NPSO sebagai barang bukti, dan proses ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pengapresiasian Pertamina atas Tindakan Polres Karawang Mengungkap Pengoplosan LPG di Kabupaten Karawang

Eko Kristiawan, selaku Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menyampaikan apresiasi Pertamina atas tindakan kepolisian dalam mengungkap oknum pengoplos LPG di Kabupaten Karawang. Praktik pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat, dan juga berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Eko menjelaskan bahwa Pertamina akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan mentolerir lembaga penyalur yang terbukti melanggar peraturan, dan bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina karena harga dijamin sesuai dan kualitasnya terjamin.

“E bila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan aparat yang berwenang di lokasi setempat atau bisa juga melaporkan ke Call Center 135,” tutup Eko.