“Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produkpangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikaninformasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen,” tulis keterangan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan, yang diterima Rabu (11/1/2023).
Kemenkes juga tidak merekomendasikan penggunaan nitrogen cair. Khususnya yang dijual di gerai jajanan keliling.
“Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan,” tulis keterangan tersebut.
Terkait kasus keracunan yang mungkin terjadi, pihaknya meminta Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Guna melaporkan kasus apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yangdisebabkan oleh nitrogen cair.
Lebih lanjut, TGC akan melaporkan kejadian keracunan panganyang disebabkan nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini danRespon (SKDR). Kasus dapat dilaporkan melalui linkhttps://skdr.surveilans.org dalam menu EBS atau nomor WhatsApp 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com.