FOTO : M.Fauzi Irwana,SE
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Wakil Ketua Komisi C DPRD Nganjuk,M.Fauzi Irwana,SE protes keras tentang penggunaan anggaran operasional di RSUD Kertosono 2.
Pasalnya legalitas rumah sakit type C tersebut sampai sekarang belum mengantongi ijin operasional yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat.
Oleh karena itu masih ditegaskan Sekertaris Fraksi Demokrat ini semua anggaran yang dipakai oleh rumah sakit seperti biaya rekening listrik, PDAM, biaya telpon dan cleaning service dianggap ilegal dan secepatnya diaudit.
” Semua penggunaan anggaran di rumah sakit ilegal dan wajib dihentikan karena belum berijin resmi,” protes Fauzi yang disampaikan dalam agenda rapat paripurna istimewa tentang penyampaian hasil laporan pemeriksaan BPK RI yang digelar hari ini (14/7) diruang rapat paripurna.
Menurut politisi dari partai Demokrat ini menjelaskan kalau ini tidak segera dihentikan akan muncul potensi hukum. ” Serapan anggaran di rumah sakit yang baru ini setiap bulannya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini rawan terjadi pelanggaran hukum,” paparnya.
Dalam protes tersebut Fauzi langsung menyampaikan kepada Agus Subagjo selaku Plt Sekda Pemkab Nganjuk. Dari protes itu ditanggapi dingin dan hanya dijawab datar datar saja oleh plt sekda kalau anggaran yang digunakan itu masih includ dengan rumah sakit lama.
Sekedar diketetahui biaya rekening listrik perbulan di rumah sakit tersebut mencapai Rp 45 juta. Lebih tinggi lagi biaya kontrak dengan CV yang menangani cleaning service. (adi)