“Mulanya, ada tamu hadir. Tetapi suruh pegawai sisi waiters buat panggilkan rekan pemandu lagu. Setelah itu pemandu lagu itu masuk, ada menyanyi,” jelas Sudarsono waktu ada di rumah Kepala Kampung Sambirejo Maksun, di Jumat siang (27/5/2022).
Pemilik NEO Kafe serta Karaoke Sudarsono ada di Rumah Kepala desa Sambirejo Maksun. Sesaat setelah itu, ada anggota Polda Jawa timur menyergap arena hiburan yang ada pada Kampung Sambirejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu. Waktu masuk di ruang nomor 19 petugas mendapati dugaan tindak asusila.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis
Polisi Sita Kondom Bekas Pakai, Pakaian Dalam Wanita dan Uang Rp. 5 Juta
Sementara barang untuk bukti yang dijumpai petugas diantaranya, kondom serta tisu sisa pakai, pakaian dalam wanita dan uang kontan lebih dari pada Rp 5 juta dari kasir. Pada akhirnya petugas membawa 5 orang pegawai dan dua pemandu lagu.
Kendati tidak mengerti secara pasti ativitas dalam ruangan itu, tetapi Sudarsono menyanggah adanya penari striptis alias penari telanjang. Namun demikian, ia sempat mengatakan adanya orang pemandu lagu yang melakukan tindak amoral dengan pengunjung (maaf oral sex).
Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri
Wanita pemandu lagu itu di ruang itu, tambah Sudarsono tidak dari pihak management. Tetapi keinginan tamu langsung ke pekerjanya. Management pun tidak mengenali mereka. Dalam pada itu, adanya pelaku pegawai yang menyalahi peraturan itu, pihak management bakal berikan sangsi keras.
Dari 5 orang pegawai bersama dua wanita pemandu lagu yang dibawa ke Polda Jawa timur, sekarang sisa 2 orang yang ditahan. Mereka, berinisial DW serta AA yang notabene makelar pemandu lagu buat tamu. Ke-2 nya dikira menyalahi pasal 296 KUHP serta atau pasal 506 KUHP jo Pasal 55 serta 56 KUHP perihal bersama mempermudah kelakuan cabul serta pelacuran.












