“Kami juga meminta penghapusan/pemberian stimulus atau diskon pada Beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan. Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru, karena hal ini akan memberatkan konsumen, sementara usaha restoran tidak bisa restitution PPN,” tambahnya.
Belum selesai, di bidang ketenagakerjaan Sutrisno meminta pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual), sebaiknya dapat didukung oleh pemerintah, melalui Peraturan Menteri atau lainnya.
“Kami ingin mengajukan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan. Karena mereka ini yang membutuhkan dari pemerintah,” pintanya.
PHRI juga meminta pemberian Paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan Hotel dan restoran, prosedurnya bisa diambil menggunakan BPJS Kesehatan karyawan tersebut.
“Dalam situasi pandemi dan PPKM Mikro darurat juga dimungkinkan terjadi dispute ketenaga kerjaan oleh karena kepada Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah secara fleksibel dan soft sehingga tidak menyebabkan keterpurukan yang lebih dalam,” imbuh Sutrisno.
Pihaknya juga meminta vaksinasi yang lebih dipercepat, termasuk juga perluasan kepada keluarga karyawan, karena keluarga juga bisa menjadi klaster tersendiri yang bisa menular pada tempat kerja.