Karena curiga anggota Kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan ini kembali memutar arah dan menghadang mobil tersebut sehingga tidak bisa keluar.
Selanjutnya anggota Polsek ini melihat ke dalam mobil dan mendapati pelaku dalam keadaan gugup, kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 paket besar, 5 paket sedang dan 10 paket kecil shabu-shabu, juga ditemukan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan digital, buku catatan penjualan, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”ungkapnya.(ar/red)












