Kampar Memo.co.id
FA alias FS (31) warga KM 8 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,diringkus anggota Polsek Tapung karena mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.Sabtu (13/8/16) pukul 01.00 wib, tersangka diringkus di jalan poros Flamboyan III wilayah Desa Tanjung Sawit kecamatan Tapung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Saat tim opsnal Polsek Tapung melintas di jalan Flamboyan III dan melihat sebuah mobil yang mencurigakan berhenti di jalan tersebut.