Menurut AKP Bowo Wicaksono ,”para pemuda yang diamankan ke Polsek Kras setelah pengungkapan pil double L itu antara lain; LH,19, warga Desa Bleber Kecamatan Kras, AEM, 19, warga Desa Jabang Kecamatan Kras, T (pelajar),warga Desa Banjarsari Kabupaten Tulungagung, AS, 20, warga Desa Jemekan Kecamatan Ringin Rejo, dan AE,20, warga Kromasan Desa Bendosari Kecamatan Kras Kediri. Ia menambahkan, keempat pemuda yang diamankannya adalah pengangguran dan satu diantara mereka masih berstatus pelajar.
Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang bukti antara lain , 1 HP Nokia warna ungu, 1 HP Nokia warna merah, 1 dompet warna hitam,1 dompet warna abu2, 3 unit sepedah motor, 1 jam tangan, 5 bendel kantong plastik cetik 4×6 100 lembar, Uang Rp.127.000, Pil double 2.238 butir, dan 3 kantong plastik ukuran 4×6.
“Semua pengguna kini sudah kami amankan di Polsek Kras dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran pil double L,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri.
Atas perbuatanya Kelima pemuda tersebut dijerat dengan pasal 196/197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(wing / Bs)