Tidak hanya mengamankan pelaku, para aparat pula mengambil bukti 3, 55 gr shabu- shabu yang dibungkus 5 penjepit plastik, 1 tungkus rokok, 1 unit handphone, 150 ribu, serta 1 unit sepeda motor Honda Tiger dengan no Polisi Ag 2489 AI.
Diketahui kalau tersangka mendapat metamfetamin dari A dengan nama samaran S, yang dikala ini adalah Petugas DPO dari Kota BNN Kediri.
Dalam pencarian di rumah S, aparat menemukan bukti dalam wujud 7, 48 gr shabu- shabu yang dibungkus dalam 6 klip plastik, 3 fitur hisap, 1 palu kecil, 1 hp, 4 penjentik gas, serta 10 penjepit plastik.
Bunawar menambahkan, menurut pernyataan Yanu, ia cuma melaksanakan bisnis obat. Yanu, akan tunduk pada Pasal 114 bagian 2 ataupun Pasal 112 bagian 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.