Example floating
Example floating
Peristiwa

Pengedar Narkoba Kaliombo Diringkus Saat Transaksi Sabu sabu

A. Daroini
×

Pengedar Narkoba Kaliombo Diringkus Saat Transaksi Sabu sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba Kaliombo Diringkus Saat Transaksi Sabu sabu
Pengedar Narkoba Kaliombo Diringkus Saat Transaksi Sabu sabu

Kediri, Memo
Pengedar narkoba asal Kaliombo Kecamatan Kota Kediri, tepatnya Jl Urip Sumoharjo, yaitu Yani Laksono, diringkus polisi. Pengedar sabu sabu tersebut tertangkap tangan, saat melakukan transaksi di Jl Raya kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3, 55 gram sabu sabu yang terbungkus dalam 5 klip plastik, 1 bungkus rokok, 1 unit HP, uang Rp. 150 ribu dan 1 sepeda motor Honda Tyger bernopol AG 2489 AI. Petugas mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan Yani Laksono.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, berkata penahanan Yanu berawal dari informasi masyarakat jika di Jalan Raya Kelurahan Ngronggo Kediri, terdapat jenis transaksi obat shabu- shabu.

Untuk data ini, aparat Kota Kediri lekas melaksanakan pelacakan, serta sukses mengamankan para pelaku.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Tidak hanya mengamankan pelaku, para aparat pula mengambil bukti 3, 55 gr shabu- shabu yang dibungkus 5 penjepit plastik, 1 tungkus rokok, 1 unit handphone, 150 ribu, serta 1 unit sepeda motor Honda Tiger dengan no Polisi Ag 2489 AI.

Diketahui kalau tersangka mendapat metamfetamin dari A dengan nama samaran S, yang dikala ini adalah Petugas DPO dari Kota BNN Kediri.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Dalam pencarian di rumah S, aparat menemukan bukti dalam wujud 7, 48 gr shabu- shabu yang dibungkus dalam 6 klip plastik, 3 fitur hisap, 1 palu kecil, 1 hp, 4 penjentik gas, serta 10 penjepit plastik.

Bunawar menambahkan, menurut pernyataan Yanu, ia cuma melaksanakan bisnis obat. Yanu, akan tunduk pada Pasal 114 bagian 2 ataupun Pasal 112 bagian 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.