Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Dadik Larasmoyo dirumahnya,” ungkap AKP Anwar.
Barang bukti yang berhasil di diamankan petugas dari tangan keduanya yaitu, dari tangan Iswahyudi petugas berhasil mengamankan , 0.32 gram sabu dan plastik pembungkusnya,1Hp dan 1 buah1 tas warna hitam.Dan dari tangan Dadik Larasmoyo petugas mendapati barang bukti 0.55 gram sabu – sabu dan plastik pembungkusnya, seperangkat alat hisap , 1 buah Hp merk nokia, 2700 butir pil dobel L dan 1 bandel plastik klip.
Selanjutnya keduanya digiring ke Mapolres Kediri Kota, guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan. Sementara itu akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Anwar.(wing)












