Dengan fakta seperti itu tmpaknya memantik sorotan tajam dari kalangan dewan. Seperti dikatakan Basori,Sag salah satu anggota Komisi B DPRD Nganjuk merasa prehatin dengan lemahnya pengawasan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat. ” Tupoksi dinas sudah jelas yaitu melakukan pengawasan peredaran dan harga tabung gas LPG 3 kilogram secara kontinyu. Mengingat LPG 3 kilogram adalah barang yang disubsidi pemerintah yang tidak bisa dijual seenaknya diluar ketetntuan pemerintah,” paparnya .
Masih dikatakan politisi dari Partai Gerindra ini bahwa seperti pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja bahwa sampai detik ini belum ada perubahan harga elpiji yang dibungkus dengan tabung berwarna hijau tersebut. ” Kalau ada pedagang nakal semestinya sesuai Perpres 104 tahun 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kilogram wajib mendapat sangsi,” imbuhnya.
Dengan keteledoran pihak dinas teknis seperti itu, maka dari komisi B berencana akan melakukan pemanggilan kepada kepala dinas beserta kepala bidang yang menangani untuk dimintai keterangan seputar peredaran dan harga LPG 3 kg di tengah masyarakat. ” Rencana pemanggilan segera kami lakukan dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Sementara itu dikatakan Agus Komari salah satu konsumen yang berprofesi sebagai pedagang keliling mengaku binggung dengan harga LPG 3 kilogram. Menurut dia , masing masing penjual harganya tidak sama . Ada yang mahal ada juga yang murah. ” Orang kecil seperti saya tidak tahu apa apa jadi tidak pernah protes,” akunya. ( adi )
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”5hg7pppytTs”][/youtube]