Memo,Jakarta, 24 Juli 2023 – Komisioner KPU RI, August Melasz, mengungkapkan kontroversi terkait pengaturan aturan kampanye dalam Pemilu 2024. Pasal 279-280 Nomor 7 Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan karena tidak menyebutkan secara tegas tentang sanksi bagi pelaku pelanggaran.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan dihukum sesuai dengan ketentuan UU Pemilu yang berlaku dan bukan PKPU.
Bukan hanya itu, penyelesaian pelanggaran tersebut akan menjadi tugas Bawaslu dengan mengacu pada UU Pemilu sebagai panduan sanksi yang berlaku.
Komisioner KPU RI Mengungkap Ketentuan Sanksi Pelanggaran Pemilu
Komisioner KPU RI, August Melasz, telah menyampaikan tentang pengaturan aturan kampanye dalam pasal 279-280 Nomor 7 Undang-Undang Pemilu, yang akan digunakan sebagai panduan dalam memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
“Dalam UU nomor 7, pasal 279 mengatur waktu dan tempat pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan UU, sementara larangan kampanye diatur dalam pasal 280. Jelas tidak ada klausul untuk kampanye di luar jadwal yang berarti pelanggaran akan dikenai sanksi,” ungkap August dalam keterangannya kepada pers di Jakarta pada hari Senin (24/7/2023).
Bawaslu Berperan Penting dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu 2024v
Menyoal adanya sanksi yang diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, August menegaskan bahwa semua pelanggaran akan dihukum sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu, bukan PKPU.
“Semua bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan UU atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 279 memang tidak menyebutkan sanksi secara eksplisit, jadi tidak tepat jika kita membuat sanksi sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, August merasa heran jika KPU tiba-tiba mencantumkan aturan sanksi di dalam PKPU, sementara dalam UU Pemilu, Pasal 279 tidak mengatur tentang sanksi. “Jika UU Pemilu tidak mencantumkan sanksi, bagaimana caranya? Apakah KPU dapat membuat sanksi sendiri?” tanyanya.
Tidak hanya itu, August juga mengungkapkan bahwa penyelesaian setiap pelanggaran akan menjadi tanggung jawab Bawaslu. Namun, dalam penerapan sanksi atas pelanggaran tersebut, Bawaslu akan mengacu pada UU Pemilu.
“Setiap larangan dan jenis pelanggaran yang kemudian ditemukan oleh Bawaslu, semuanya akan mengikuti pedoman sanksi yang telah diatur dalam UU, dan itu sejalan dengan PKPU,” tambah August.
Meski disorot oleh beberapa pihak, pengaturan aturan kampanye dalam Pemilu 2024 tetap menjadi perdebatan. Pasal 279 yang mengatur waktu dan tempat pelaksanaan kampanye dan larangan kampanye diatur dalam Pasal 280 telah menimbulkan polemik terkait sanksi atas pelanggaran.
Namun, August dengan tegas menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran tersebut akan mengacu pada ketentuan UU Pemilu yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat sanksi di luar ketentuan UU Pemilu.
Sementara itu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga menjadi sorotan. Setiap pelanggaran yang terjadi nantinya akan diselesaikan oleh Bawaslu, dengan mengacu pada UU Pemilu sebagai landasan hukum dalam memberikan sanksi.
Meski beberapa pihak meragukan kemampuan Bawaslu dalam menangani pelanggaran, August meyakinkan bahwa mereka memiliki konstruksi yang sejalan dengan PKPU dalam memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu.
Dengan begitu, perdebatan mengenai pengaturan aturan kampanye dan sanksi bagi pelanggaran di Pemilu 2024 masih menjadi perhatian publik. Diharapkan seluruh proses pemilu dapat berjalan lancar dan transparan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.v












