Example floating
Example floating
Peristiwa

Pengania kucing di Tulungagung divonis penjara 3 Bulan

×

Pengania kucing di Tulungagung divonis penjara 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pengania kucing di Tulungagung divonis penjara 3 Bulan
Example 468x60
– Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada pelaku penganiayaan kucing, berinisial AZI (23), yang videonya sempat viral di media sosial.”Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama lima bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat.

Sidang putusan itu digelar secara daring. Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” papar Agung.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

AZI selanjutnya akan menjalani sisa hukumannya selama 25 hari ke depan. Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.

Itu artinya dia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca Juga  Erupsi Hebat Gunung Semeru Dini Hari Ini: Waspadai Potensi Awan Panas dan Lahar

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.