Example floating
Example floating
Birokrasi

Pengakuan Wilayah Adat Meningkat, Pemerintah Daerah Harus Gercep

Avatar
×

Pengakuan Wilayah Adat Meningkat, Pemerintah Daerah Harus Gercep

Sebarkan artikel ini

Hingga saat ini, baru sekitar 16-18% dari total estimasi wilayah adat di seluruh Indonesia yang telah mengantongi pengakuan resmi, baik melalui kebijakan daerah seperti peraturan bupati atau peraturan gubernur.

Lebih lanjut, salah satu tantangan utama dalam proses pengakuan wilayah adat adalah bagaimana mengintegrasikan data-data yang ada ke dalam kebijakan nasional yang lebih luas. BRWA sendiri memiliki program unggulan bernama “Satu Peta” yang bertujuan untuk menyatukan berbagai peta tematik yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Pihaknya terus berupaya keras untuk mengintegrasikan wilayah-wilayah adat yang telah ditetapkan ke dalam produk hukum daerah yang relevan. Kasmita Widodo menjelaskan beberapa elemen penting dalam proses penetapan, yaitu kepemilikan legalitas yang jelas, keberadaan wilayah adat yang terdefinisi, dan wilayah tersebut harus dirujuk dalam rencana tata ruang wilayah.

Dalam konteks pelestarian lingkungan, wilayah adat juga memainkan peran krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga keanekaragaman hayati. Semakin banyak wilayah adat yang diakui secara resmi, semakin terlindungi pula hak-hak masyarakat adat, yang pada gilirannya memberikan kontribusi besar terhadap keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi