Nia Ramadhani( NR) serta suaminya Ardi Bakrie( AB) telah 5 bulan komsumsi sabu. NR serta AB dan sopirnya ZN( 43) dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat terkait penyalahgunaan narkoba.
” Pengakuannya dekat 4- 5 bulan. Kita hendak lihat termasuk pemasoknya darimana,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis
Ketiganya diancam ganjaran 4 tahun bui.” Yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 bagian 1 UU No 35 Tahun 2009 mengenai pengaturan pengenaan sanksi untuk pelakon perbuatan kejahatan penyalahgunaan narkotika. Tiap penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri dipidana dengan bui sangat lama 4 tahun,” tutur Yusri.
Ia menarangkan kronologis penahanan NR serta suaminya AB dan sopirnya ZN. Ketiganya diamankan terpaut penyalahgunaan narkoba tipe sabu di kawasan Pondok Pindang, Jakarta Selatan.
” Kronologisnya kurang lebih jam 09. 00 Wib Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat memperoleh data kalau saudari NR sering memakai sabu di tempat tinggalnya Pondok Pinang setelah itu dilakukan pendalaman oleh Sat Narkoba berhasil mengamankan seseorang bernama samaran ZN,” ucap Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis
Dikala penggeledahan, ZN ditemukan satu penjepit narkotika jenis sabu. Setelah itu ZN ternyata membenarkan kalau benda itu merupakan benda kepunyaan NR.
” Ditemukan bong di rumahnya ataupun perlengkapan isap sabu kepunyaan NR setelah itu dicoba pendalaman serta membenarkan kalau juga suaminya AB mengisap sabu ini bersama- sama. Tetapi, dikala di TKP AB tidak ada, ZN serta NR dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat kemudian setelah istrinya menghubungi suaminya sore hari,” jelasnya.
Sehabis mengetahui si istri diamankan polisi, AB mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat.
” AB tiba ke Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan uji terhadap 3 orang itu diklaim positif memiliki metafetamin ataupun sabu. Kita uji antigen hasilnya minus. Kita cek darah serta pula rambut buat kelengkapan berkas,” tuturnya.