Memo.co.id
Pengadilan PTUN menolak atau membatalkan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah memecat anggota KPU Evi Novita Ginting, secara tidak terhormat dari jabatan komisioner KPU pada Maret 2020, lalu. Majelis hakim PTUN juga memerintahkan Presiden untuk merehablitiasi nama baiknya serta memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU pereode 2017 – 2022.
Keputusan berupa Vonis gugatan PTUN terhadap gugatan Evi dibacakan pada Kamis (23/7) tadi. Isinya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam putusan tersebut, sebagai dikutip Memo dari Kumparan.com, hakim PTUN membatalkan Keputusan Presiden RI nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.