Terakhir, intervensi dalam pelaksanaan tugas. KPK mencatat 23 persen responden internal atau pegawai menyatakan masih ada intervensi dalam pelaksanaan tugas di instansi.
Dari hasil SPI itu, KPK memberikan rekomendasi perbaikan. Pertama, meminimalisir risiko perdagangan pengaruh dengan
peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan; kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya
internal dalam mendeteksi korupsi; ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.
Kemudian keempat, sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan; kelima, pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT; dan keenam, pengembangan sistem pengaduan yang melindungi
pelapor.
“Saya hanya ingin menggarisbawahi bahwa dari data ini, yang perlu kita syukuri adalah adanya keberanian adanya peningkatan pemahaman dari responden, khususnya responden internal yang berani memberikan jawaban yang jujur objektif sesuai yang dia temukan,” tambah Agung.
Sebelumnya, KPK merilis Indeks Integritas Nasional 2022 yang diukur melalui SPI dengan skor 71,94. SPI 2022 dilakukan
terhadap 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian/lembaga, dan 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun indeks SPI terbaik kategori kementerian diraih oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48, kategori
lembaga non-kementerian diraih oleh Bank Indonesia dengan skor 87,28.
Berikutnya, kategori pemerintah provinsi (pemprov) diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemerintah kota (pemkot) diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemerintah kabupaten (pemkab) diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33.
KPK menjelaskan pada tahun 2022, SPI melibatkan total responden mencapai 392.785 orang dengan rincian, responden internal sebanyak 222.470 orang, eksper 8.160 orang, dan eksternal sebanyak 162.155 orang. Adapun responden minimal dalam satu lembaga ialah 30 orang dan maksimal 2.554 orang.