” Proses pengadaannya dilakukan sesuai kaidah aturan PBJ Badan Layanan Umum Daerah,” tegas Sudarno.
Sebagai acuan regulasi PBJ BLUD masih kata Sudarno tertuang dalam pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomer 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan
Diterangkan dalam regulasi tersebut lebih lanjut disampaikan Sudarno berdasarkan pasal 74 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
Diinformasikan juga , berdasarkan pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan Pengadaan
Barang dan/atau Jasa pada BLUD yang bersumber dariJasa layanan, Hibah tak terikat, Hasil kerja sama dengan pihak lain.
Baca Juga: Rombongan Relawan Kota Angin Hari Ini Santuni Paket Sembako Untuk Mbah Tuminah Bukur
” Dan pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah,” lanjut Sudarno.
Pada intinya masih kata Sudarno pemberlakuan PBJ BLUD dengan PBJ APBD tidak sama. Di RSD Nganjuk murni menyerap dana BLUD.
” Belanjanya bersifat berkala. Sesuai dengan kebutuhan barang yang diperlukan di masing masing unit layanan RSD. Istilahnya Bahan Medis Habis Pakai ( BMHP),” pungkas Sudarno. ( Adi )












