Example floating
Example floating
NGANJUK

Pengadaan Alkes RSD Nganjuk Jadi Sorotan LSM, Begini Tanggapan Plt Direktur RSD Nganjuk….

Mulyadi Memo
×

Pengadaan Alkes RSD Nganjuk Jadi Sorotan LSM, Begini Tanggapan Plt Direktur RSD Nganjuk….

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Proses pengadaan alat kesehatan ( alkes) di RSD Nganjuk tahun anggaran 2024 senilai belasan milyar sempat jadi sorotan tajam kalangan aktivis. Salah satunya datang dari Ketua LSM Lembaga Kajian Hukum Perburuan ( LKHP) ,Hamid Efendi.Ada dua item krusial yang ditudingkan Hamid kepada panitia lelang pengadaan alkes.

Diantaranya ,dana belasan milyar jelas jelas tidak dilelang terbuka. Justru dijadikan paket penunjukkan langsung (pl). Hal itu diindikasikan oleh Hamid Efendi ada permainan gelap antara pihak ketiga (CV/PT) dengan panitia lelang di RSD Nganjuk.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Tudingan lainnya dari pagu anggaran yang dialokasikan belanja barang alkes tersebut sengaja di pecah pecah. Sehingga memudahkan dari pihak panitia lelang menyulap menjadi paket penunjukkan langsung.

Anehnya lagi dari catatan Hamid Efendi seperti yang muncul pemberitaan di sejumlah media online, pekerjaan pengadaan alkes tersebut terkesan tertutup dan terkunci. Nama nama pemenang dan jenis paket yang diunggah di ULP tidak bisa dibuka alias disembunyikan. Hal itu yang mendorong Hamid Efendi intens menelusuri fakta dibalik pengadaan paket alkes RSD Nganjuk yang sarat dagelan.

Baca Juga: Puasa Hari Ke 26,Kang Marhaen Gelar Safari Ramadhan Di Ponpes Ubaidah Kertosono

Dari tudingan itu, ditanggapi Plt Direktur RSD Nganjuk, Sudarno menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa ( PBJ) paket alkes tidak menyerap dana APBD sepeserpun. Murni menyerap anggaran BLUD rumah sakit.

Sehongga dalam melaksanakan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk selalu melaksakan kegiatan sesuai kaidah-kaidah aturan yang berlaku.

Baca Juga: Korban Skandal Sertifikat Bermunculan, Mantan Sekdes Ngringin Jadi Topik Investigasi

Mekanisme penyerapan anggaran dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan pada masing-masing unit pelayanan di rumah sakit.

” Proses pengadaannya dilakukan sesuai kaidah aturan PBJ Badan Layanan Umum Daerah,” tegas Sudarno.

Sebagai acuan regulasi PBJ BLUD masih kata Sudarno tertuang dalam pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomer 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Diterangkan dalam regulasi tersebut lebih lanjut disampaikan Sudarno berdasarkan pasal 74 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.

Diinformasikan juga , berdasarkan pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan Pengadaan
Barang dan/atau Jasa pada BLUD yang bersumber dariJasa layanan, Hibah tak terikat, Hasil kerja sama dengan pihak lain.

” Dan pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah,” lanjut Sudarno.

Pada intinya masih kata Sudarno pemberlakuan PBJ BLUD dengan PBJ APBD tidak sama. Di RSD Nganjuk murni menyerap dana BLUD.

” Belanjanya bersifat berkala. Sesuai dengan kebutuhan barang yang diperlukan di masing masing unit layanan RSD. Istilahnya Bahan Medis Habis Pakai ( BMHP),” pungkas Sudarno. ( Adi )