Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo,SH, membenarkan tim pengacara Sony Sandra telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.” Benar mas, pengacara dari Sony Sandra telah mengajukan banding dan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding,” terang Purnomo Amin Ketua PN Kediri.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha aspal ini divonis PN Kediri dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan di PN Kabupaten Kediri terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan dendaRp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (mun)