Example floating
Example floating
Jatim

Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi

×

Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ngamuk ,Putusan MA Disobek sobek, Tak Terima Dikriminalisasi
Example 468x60

Pengacara di Kota Surabaya mengamuk dan menyobek dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminaliasai dirinya. Pengacara yang menjadi terpidana ini dituduh memalsukan ijazah. Sebelumnya dia melaporkan direktur sebuah bank, namun malah dilaporkan balik dan menjadi tersangka.

Perbuatan pengacara bernama Guntual Laremba dilakukan karena salinan putusan MA tersebut dianggapnya penuh kejanggalan. Dalam putusan tersebut mencantumkan hukuman kurungan selama dua bulan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

“Saya menilai ada kejanggalan proses hukum. Putusan mahkamah Agung ini mengandung unsur kekeliruan yang fatal yang semestinya tidak dilakukan lembaga hukum,” katanya.

Meski belum dieksekusi untuk ditahan, kuasa hukum Guntual berupaya untuk membongkar kejanggalan kasus ini. Sementara keputusan hukuman kepada Guntual tidak cocok dengan keabsahan ijazah yang terbukti bukan palsu.

Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan.

Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. “Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana,” terangnya.

Baca Juga  2395 Anak Didik dari 23 Lembaga Selama Bulan November, Ziarah di Makam Pahlawan Jombang, Ini Rindiannya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.